Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung rencana PPKM Mikro Darurat. Kejaksaan bahkan meminta pelanggar prokes PPKM Darurat diberi hukuman. Nantinya sanksi diberikan kepada pelanggar prokes sampai menimbulkan rasa jera. Sanksi bagi pelanggar prokes harus tegas tanpa pandang bulu. Rencana itu disampaikan saat rapat persiapan PPKM Mikro DARURAT.
Usulan langsung didengar Menko Marves Luhut Panjaitan. PPKM Mikro Darurat rencanaya digelar 3-20 Juli 2021. Untuk kawasan Jawa-Bali, PPKM Darurat dipimpin Luhut.