Jaksa penuntut umum beberkan kejanggalan terkait pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban pemerkosaan. Salah satu kejanggalan, yakni sikap cuek Ferdy Sambo mengetahui istrinya menjadi korban.
Penjelasan Jaksa disampaikan dalam sidang tuntuan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1) hari ini.
Pada sidang Selasa kemarin, Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup. Begitu juga Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang telah menerima tuntutan ancaman 8 tahun penjara dari jaksa.
Baca juga:
VIDEO: Putri Candrawathi Otak di Balik Tindakan Ricky Rizal Ambil Senjata Api Yosua
VIDEO: Khawatir Putri Kena Mental Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Psikolog
Hal Memberatkan Putri Candrawathi hingga Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J
Ancaman Penjara Seumur Hidup, Setimpal untuk Kejahatan Ferdy Sambo?
Hal Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Berlaku Sopan dan Belum Pernah Dihukum
Penampilan Serba Putih Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J