Jaksa Penuntut Umum melawan balik pleidoi Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat, (27/1). Dalam sidang, Jaksa tegas menyebut bahwa nalar pengacara Kuat Ma'ruf adalah sesat.
Sidang pembacaan replik adalah salah satu tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Sebelumnya, Kuat pada Selasa (24/1), telah membacakan nota pembelaan atau plaidoi. Dalam pembelaannya, Kuat menepis tuduhan terlibat dalam upaya perencanaan pembunuhan.
Baca juga:
VIDEO: Replik Jaksa Tolak Pleidoi Kuat Ma'ruf "Fakta Dikemukakan Semu dan Parsial"
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara
Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Semoga Kamu Dihukum Ringan
Besok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
VIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan