Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Dalam sidang, jaksa penuntut umum menolak seluruh pleidoi atau permohonan dari pihak kuasa hukum Kuat Maruf.
Untuk itu, Jaksa penuntut umum meminta kepada hakim, untuk menolak pleidoi dari kuasa hukum Kuat Maruf, dan memberi hukuman seberat-beratnya untuk Kuat Maruf.
Baca juga:
VIDEO: Jaksa Lawan Balik Sebut Pengacara Kuat Ma'ruf Sesat Nalar di Sidang Replik
VIDEO: Replik Jaksa Tolak Pleidoi Kuat Ma'ruf "Fakta Dikemukakan Semu dan Parsial"
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara
Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Semoga Kamu Dihukum Ringan
Besok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum