Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2). Jaksa menyoroti pembelaan Hendra.
"Dalam pembelaan hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karier di Kepolisian selama kurang lebih 27 tahun sejak lulus Akpol 1995 hingga menjadi Karo Paminal," kata Jaksa dalam sidang.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu diyakini jaksa terlibat kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Atas dasar itu, Hendra dituntut tiga tahun penjara.
Baca juga:
VIDEO: Beberkan Rekaman CCTV ke Pimpinan Polri, Chuck "Saya Dijanjikan Tak Dipidana"
VIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
VIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Jerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Pleidoi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Perkara Ini Akibat Ferdy Sambo