Terdakwa Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Agenda sidang hari ini ialah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai perbuatan Agus yang memberatkan antara lain tidak pantas sebagai perwira hingga mencoreng citra kepolisian. Sementara, hal yang meringankan salah satunya tidak pernah melakukan perbuatan tercela selama bekerja.
Baca juga:
Jaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Jeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui