Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut Moch Subechi Azal, alias Mas Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).
Dalam tuntutannya, Mia menyebut Bechi terbukti melanggar pasal 285 juncto Pasal 65 KUHP tentang Pemerkosaan. Jaksa menegaskan tidak ada hal yang meringankan untuk Bechi.
Bechi diseret ke meja hijau karena dilaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren. Selama proses penyidikan, Bechi tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Padahal, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Baca juga:
Respons Kubu Bechi Usai Dituntut 16 Tahun Penjara
Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, JPU Nilai Tak Ada yang Meringankan
Kubu Bechi Protes Saksi Kunci Tidak Dihadirkan di Persidangan
KY Pantau Langsung Sidang Kasus Bechi di PN Surabaya, Ini Alasannya
Pengacara Bechi Protes Ruang Sidang Dipakai Podcast dan Dugaan Intimidasi Saksi
Sidang Lanjutan Kasus Bechi, Pengacara Ungkap Korban Pernah Chat Mesra