Presiden Joko Widodo mengklaim baru menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan akan mempelajari hal tersebut satu sampai dua hari ke depan. Secepatnya dia akan mengungkapkan sikap terkait hal tersebut. Dan akan segera mengirim surat presiden kepada DPR.
Baca juga:
Soal Revisi UU KPK, Jokowi Tak Ingin Independensi KPK Terganggu
Baru Terima Hari Ini, Jokowi Segera Pelajari DIM Revisi UU KPK
Wapres JK Sebut Jokowi Segera Kirim Surpres ke DPR
Wapres JK Sebut Setengah Isi Draf Revisi UU KPK Versi DPR Ditolak Pemerintah
Utusan Pegawai KPK Sambangi DPR, Serahkan Surat Petisi untuk Seleksi Capim
Wapres JK Setuju Pegawai KPK Berstatus ASN