Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi mengungkapkan, aksi KDRT yang viral di Depok lebih dari sekali. Di 2016, sudah pernah ada laporan ke kepolisian dari pasangan ini namun berdamai.
Hengky mengatakan, jika polisi menemukan keberlanjutan dalam aksi KDRT ini, maka pelaku bisa dijatuhi hukuman berat. Polisi juga menggandeng tim kedokteran mempelajari luka-luka korban dan sang suami.
Baca juga:
VIDEO: Jadi Sorotan, Kasus KDRT Depok Diambil Alih Polda Metro
Anggota DPR Bantah KDRT Istri Siri, Ini Kronologi Versi Kuasa Hukum
Fakta Baru IRT Depok Korban KDRT jadi Tersangka: Tahun 2016 Lapor Polisi Kasus Serupa
Anggota DPR Balik Melawan, Tuding Istri Siri Pasien RSKO