Arif Rachman Arifin memberi sanggahan atas keterangan Ferdy Sambo dalam sidang kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri mengaku pernah dipanggil Sambo saat proses sidang kode etik, 2 Desember 2022. Kala itu, Sambo meminta Arif mengikuti berita acara pemeriksaan (BAP) komandannya tersebut.
Menurut Arif, tujuan Sambo memberi perintah itu untuk menyelamatkan karier Hendra Kurniawan yang sudah berpangkat Brigjen dengan jabatan Karopaminal. Namun dengan tegas Arif menolak.
"Saya katakan tidak bisa komandan, maaf," kata Arif di persidangan.
Baca juga:
VIDEO: Sambo Minta Maaf ke Hendra Dkk Sebut Saya Berdosa, Berat Beban Hidup Saya
Ini Langkah KY Usut Diduga Video Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo
Mahfud MD Duga Video Bocoran Vonis Sambo Upaya Teror ke Hakim: Agar Tak Dihukum Berat