Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan melakukan banding atas vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E alias Richard Eliezer. Sedangkan untuk putusan vonis mati Ferdy Sambo, masih menunggu waktu.
Diketahui, Richard divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara, Sambo pada sidang divonis hukuman berat. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup.
Baca juga:
Kapolri Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, Tunggu Hasil Sidang Etik
Jenguk Eliezer di Rutan Bareskrim Pasca Vonis Hakim, Ini yang Dibawa Ayah & Ibunda
Kejagung Tidak Banding Vonis Hakim, Putusan Bharada E Sudah Inkracht
Kejaksaan Agung Jawab Jadwal Eksekusi Mati Ferdy Sambo
CEK FAKTA: Hoaks Ibu Brigadir J yang Akan Eksekusi Mati Ferdy Sambo