Pemerintah mengumumkan adanya pelarangan mudik Lebaran di 2021. Berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Hal tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti: Bekerja/perjalanan dinas, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pelanggaran larangan mudik Lebaran dalam SE ini akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.