Menko Polhukam, Mahfud Md menyebut, di era Presiden Jokowi tidak pernah terjadi pelanggaran HAM berat. Tragedi yang terjadi di era Jokowi kebanyakan digolongkan sebagai kejahatan.
Menurut Mahfud, status pelanggaran berat, hanya bisa ditetapkan oleh lembaga Komnas HAM. Adapun parameternya sudah jelas dengan 13 indikator penilaian. Salah satunya dilakukan oleh aparat negara secara terstruktur dan terencana.
Baca juga:
Aktivis 98 Puji Kemajuan Pengusutan Pelanggaran HAM era Jokowi
25 Tahun Tragedi Trisakti, Jokowi Diminta Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Catatan KontraS 24 Tahun Tragedi Simpang KKA di Aceh
VIDEO: Pemerintah Ogah Minta Maaf Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Hanya Menyesali
Pemerintah Tidak Sampaikan Kata Maaf untuk Pelanggaran HAM Berat
Jokowi Tunjuk Letjen Teguh Rumekso jadi Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan PPHAM
Ada 5 Ribu Kasus Pelanggaran HAM di Aceh, Data Korban Dilaporkan KKR ke Mahfud MD