Jaksa Penuntut Umum membongkar aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan. JPU mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang. Aliran dana diduga masuk ke rekening mantan pramugari Garuda Indonesa Siwi Widi Purwanti. Siwi sudah mendapat transferan dana sebanyak 21 kali sebesar Rp647.850.000.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal memanggil mantan Pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti dalam persidangan kasus suap pajak.
Alex mengatakan, pihaknya tak hanya akan memanggil Siwi dalam persidangan. Pasalnya, Alex menduga bukan hanya Siwi yang turut menerima aliran suap pajak