Rocky Gerung masih menikmati keasrian rumah hutan yang dibangunnya. Dia menolak angkat kaki meski sudah tiga kali disomasi Sentul City. Rocky menegaskan membeli rumah itu secara sah menurut hukum.
Tanah seluas 800 meter persegi itu berada di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Rocky membangunnya menjadi hunian yang nyaman bersentuhan langsung dengan alam. Pihak Sentul City mempertanyakan tanah garapan dijadikan hunian.
Sentul City mengaku memiliki SHGB sejak 1994 atas tanah yang ditempati Rocky. SHGB itu diperoleh dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor secara legal.