Ahli Hukum Pidana Albert Aries dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Albert mengulas Pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan. Keterangan Albert ini menguntungkan Bharada Richard Eliezer yang dijerat pasal pembunuhan berencana.
Eliezer merupakan eksekutor penembakan Brigadir Yosua. Dalam sidang Eliezer mengaku hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya yang saat itu menjabat Kadiv Propam dengan pangkat Inspektur Jenderal.
Baca juga:
Saksi Ahli Beberkan Alasan Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator
Video: Keterangan Ahli Untungkan Eliezer soal Perintah Jabatan, Sambo Makin Tersudut
Ahli Bicara Bharada E Tak Bisa Dipidana karena Perintah Sambo, Berikut Penjelasannya