Polisi meringkus dua wanita bekerja di sebuah perusahaan Pinjol ilegal. Satu tersangka RA bertugas menagih dengan mengirim pesan berisi ancaman. Dari pengakuan tersangka diketahui pemimpin tertingginya berada di China.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Morin. Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun bui.