Seorang dokter (DP) mencampurkan sperma ke makanan istri temannya. Polda Jawa Tengah menetapkan DP sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. DP dijerat Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan. DP tidak ditahan karena ancaman penjara di bawah 5 tahun.
Korban yang curiga meletakkan kamera tersembunyi di dapurnya. Pelaku melakukan itu karena terobsesi film porno. Pelaku dan korban tinggal di kontrakan, namun beda kamar. DP dan suami korban sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Semarang. Pelaku sudah menikah dan dikaruniai 1 orang anak, namun tinggal di kota berbeda.