Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melepaskan narapidana sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan mendapat sorotan. Mulai dari simpang siur rencana pembebasan narapidana kasus korupsi, pungutan liar, hingga kembali berulahnya napi yang baru dibebaskan.
Kendati dikritik dari berbagai lini, program asimilasi ini terus berjalan. Secara bertahap, napi-napi yang memenuhi syarat bakal dilepas. Yasonna sendiri menegaskan, tidak ada rencana untuk mengevaluasi program tersebut.
Baca juga:
28 Narapidana Kembali Berulah Usai Bebas Melalui Program Asimilasi
Menkum HAM Yasonna Laoly: Tidak Sembarangan Membebaskan Napi
1.771 Napi Asimilasi di Jateng, 10 Orang Kembali Ditangkap
Polri Sebut Sudah 27 Napi Asimilasi Kemenkum HAM Kembali Lakukan Kejahatan
Pantau Napi Asimilasi, Polisi Koordinasi dengan Lapas Hingga RT
Napi Asimilasi Kembali Berulah, Yasonna Evaluasi Keringanan Pelaku Pencurian