Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Kasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy tidak sanggup menahan air mata saat mendengar vonis tersebut. Ia bahkan menangis sambil memeluk timnya.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
VIDEO: Tegas! Begini Reaksi Presiden Jokowi Soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E
VIDEO: Kisah Eliezer dan Yosua, Kawan Sekamar di Rumah Ferdy Sambo
VIDEO: Ibunda Ungkap Keinginan Eliezer Kembali Tugas di Polri
VIDEO: Cerita Biarawati Pendamping Eliezer Tak Henti Doa Sepanjang Sidang Vonis
TOP NEWS: Mimpi Besar Eliezer Kembali ke Polri | Sinyal Duet Prabowo & Khofifah
VIDEO: Kejagung Respons Vonis Mati Sambo, Tegaskan Tak Banding Putusan Eliezer
Kapolri Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, Tunggu Hasil Sidang Etik