Afiliator platform Quotex, Doni Salmanan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri menyebut, Doni menerima 80 persen keuntungan dari kekalahan member Quotex.
Doni dipidana lantaran menyampaikan berita bohong. Ia menjanjikan kemenangan bagi para calon member Quotex. Nyatanya, tak pernah ada member yang menang dan mendapatkan keuntungan.