Polri memberikan sanksi tegas kepada Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung. Akibat menolak laporan warga, Aipda Rudi kini ditugaskan ke Polda Papua Barat. Penempatan Aipda Rudi tertuang dalam telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran marah besar atas tindakan Aipda Rudi. Atas tindakan itu, Irjen Fadil meminta Aipda Rudi tidak lagi tugas di area Polda Metro Jaya.