Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa kemarin.
Ken melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.
Melalui laporan itu, Ken menegaskan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.
Adapun barang bukti untuk memperkuat laporan, Ken menyertakan pernyataan Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama.