Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono mengaku tidak pernah meminta adanya penundaan Pemilu 2024. Namun, Agus meminta agar proses tahapan Pemilu dimulai dari awal kembali.
PRIMA mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta pemilu. Agus menuding KPU sebagai penyelenggara diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait kecurangan dalam pemilu.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.
Baca juga:
VIDEO: Pakar Hukum Tegaskan Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu Lewati Kewenangan!
VIDEO: Komisi Yudisial Periksa Dugaan Pelanggaran PN Jakpus Vonis Tunda Pemilu 2024
PN Jakpus Soal KY Panggil Hakim Memutuskan Pemilu Ditunda: Tidak Ada Alasan Melarang
Usai Reses, Komisi III DPR Panggil MA Terkait Putusan PN Jakpus
VIDEO: Dukung Banding Putusan Penundaan Pemilu, Mahfud: KPU Pasti Menang!