Pegawai kontrak Dispendukcapil berinisial RR Kota Solo ditangkap. Dia diduga memalsukan e-KTP dan Kartu Keluarga. RR meminta Rp500 ribu sekali mencetak e-KTP palsu. Targetnya masyarakat yang ingin membuat identitas ganda.
RR diduga melanggar UU tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara. Saat ini pelaku juga telah dipecat dari pekerjaannya.
Baca juga:
Layani Pembuatan e-KTP Palsu, Pegawai Dispendukcapil Solo Dipecat
Layani Pembuatan e-KTP Palsu, Pegawai Kontrak Dispendukcapil Solo Ditangkap
Gelar Profesor Pemilik Mobil B 1 RI Diduga Aba-Abal
Kabur Dua Tahun, Buronan Kejari Medan Ditangkap di Rumah
Eks Wakil Ketua Kelenteng Tuban Ditahan Polisi Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen
Polisi Tangkap Pembuat KTP, SIM dan SKCK Palsu untuk Daftar Taksi Online