Baiquni Wibowo menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2). Baiquni Wibowo merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baiquni mengatakan niat baik untuk membantu penyidik dengan menyerahkan hardisk eksternal malah membawanya ke persidangan hari ini. Selain itu, dia juga mengungkapkan soal tangan tuhan yang istri kompol Baiquni dianggap tiba-tiba menyerahkan hardisk.
Baca juga:
VIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
VIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Arif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Arif Rachman: Sungguh Fitnah, Saya Disebut Tahu Peristiwa Pembunuhan Yosua
Pleidoi Arif Rachman: Atasan Tak Dukung Ungkap Fakta, Saya Tertekan & Terancam
Pleidoi Arif Rachman: Saya Tidak Habis Pikir Ketika Itikad Baik Bekerja Menuai Fitnah
Arif Rachman: Tolak Perintah Atasan di Polri Tak Semudah Baca Aturan