Kuat Ma'ruf membacakan pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Kuat menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Di hadapan majelis hakim, Kuat mengaku dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer. Kuat pun menyebut dirinya tak memahami jalannya persidangan.
Baca juga:
Bantah Dakwaan JPU, Kuat Ma'ruf: Kapan Saya Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J?
VIDEO:Jenderal Eks Kabareskrim Heran Eliezer Bongkar Skenario Sambo Dituntut 12 Tahun
VIDEO: Hakim Sentil Jaksa Soal Tuntutan Sebut Siapnya Beda Dengan TNI-Polri Nih