Pemerintah akan memberikan insentif untuk usaha super mikro seperti warung dan warteg. Jumlahnya Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima pada saat PPKM level 4. Bantuan usaha super mikro untuk warteg dan warung nantinya disalurkan oleh TNI Polri.
Saat ini Kementerian Keuangan dan BPKP sedang mempersiapkan mekanisme dan petunjuk teknis umumnya. Pendataan akan dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Disesuaikan dengan data Dinas Kementerian Tenaga Kerja di daerah masing-masing.
Data yang diperlukan berupa jenis usaha, lokasi usaha, NIK dari para pengusaha usaha mikro. Pemilik warung juga diminta mendokumentasikan foto usahanya diserta NIK sesuai data di Kemendagri.