Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E hari ini menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi meringankan atau A de Charge yakni Albert Aries selaku Pakar Pidana dari Universitas Trisakti.
Aries menjelaskan mengenai Pasal 51 Ayat 1 KUHP terkait perbuatan pidana atas perintah atasan atau jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dapat dipidana.
Tim jaksa penuntut umum pun meminta penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan ini. Perdebatan seru terjadi.
Baca juga:
Tidak Mau Intervensi, KY Tunggu Peradilan Rampung Baru Proses Laporan Kuat Maruf
VIDEO: Mengulas Peran Bharada E Penerima Perintah Sambo, Bisa Lolos Jerat Pidana?
Saksi Ahli Beberkan Alasan Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator
Video: Keterangan Ahli Untungkan Eliezer soal Perintah Jabatan, Sambo Makin Tersudut
Ahli Bicara Bharada E Tak Bisa Dipidana karena Perintah Sambo, Berikut Penjelasannya