Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus penjualan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terungkap jika Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti dengan tawas.
Awal Doddy menghubungi Teddy untuk melaporkan keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran sabu sebanyak 41,387 kilogram.
Namun Teddy melalui pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022, menyampaikan agar dilakukan penyisihan barang bukti sabu sebagai bonus untuk anggota.
Baca juga:
Pengacara: Tak Masuk Akal Teddy Minahasa Korbankan Karir & Hidup Jadi Bandar Narkoba
Jaksa: Teddy Minahasa Perintahkan Doddy Sisihkan 10 Kg Sabu, Tapi Bisanya Cuma 5 Kg
Irjen Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinas Ketika Diminta AKBP Doddy
Teddy Minahasa Terima Uang Hasil Jual Sabu Sitaan 27.300 Dolar Singapura
Teddy Minahasa Tolak Rumah Dinas Jadi Penyimpanan Barbuk Sabu yang Disisihkan
Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas
Teddy Minahasa Langsung Bacakan Eksepsi Hari Ini