KPK resmi memecat dengan hormat 57 pegawainya. Surat pemecatan itu berlaku per 30 September 2021. Mereka dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono menilai KPK terlalu terburu-buru. Sebab, belum ada sikap resmi dari presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang dinonaktifkan. Giri menyebut pemberhentian itu dengan istilah G30STWK. Karena bertepatan dengan peristiwa G30SPKI.