Arif Rachman menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2). Arif merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Arif mengaku awalnya percaya dengan cerita Sambo sehingga menuruti arahan Ferdy Sambo. Buntut dari kejadian itu Arif sudah dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa.
Baca juga:
Pleidoi Arif Rachman: Atasan Tak Dukung Ungkap Fakta, Saya Tertekan & Terancam
Pleidoi Arif Rachman: Saya Tidak Habis Pikir Ketika Itikad Baik Bekerja Menuai Fitnah
Arif Rachman: Tolak Perintah Atasan di Polri Tak Semudah Baca Aturan
Arif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
VIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim