Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu terdiri dari 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu telah diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu.
Perppu diterbitkan untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Perbaikan diperkenankan dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkritisi sejumlah pasal dalam Perppu tersebut. Salah satunya terkait dengan Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota. Setidaknya ada empat poin soal upah yang dinilai tidak berpihak pada buruh.
Baca juga:
Perppu Cipta Kerja: Pekerja WNI Harus Dampingi TKA untuk Alih Teknologi & Keahlian
Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Pastikan Pekerja Masih Bisa Libur 2 Hari dalam Sepekan
Perppu Cipta Kerja Tuai Pro Kontra, Jokowi: Bisa Kita Jelaskan