Valencya alias Nengsy Lim tak menyangka amarahnya terhadap suami yang kerap mabuk-mabukan berujung tuntutan satu tahun penjaraBuntut perkara tersebut, tiga penyidik Polda Jawa Barat dimutasi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago mengatakan, keputusan mutasi penyidik dari Dirkrimum diambil atas perintah Kapolda Jabar Irjen Suntana.
Kombes Erdi mengungkapkan kasus Valencya ditangani Dirkrimimum dengan laporan terkait pasal 45 Undang-Undamg Kekerasan Dalam Rumah Tangga tentang kekerasan psikis. Dalam penanganan perkara, Polda Jawa Barat mengaku sudah melakukan upaya mediasi antara Valencya dan suaminya. Sayangnya kasus itu tetap diteruskan ke meja persidangan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan pemeriksaan sembilan jaksanya oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung. Kejati Jabar mengaku akan menyerahkan dan mendukung semua keputusan yang ditetapkan Kejagung. Terlebih, penanganan perkara mendapat eksaminasi khusus oleh Kejagung.