Kasus pemerkosaan remaja 16 tahun oleh polisi menjadi perhatian sejumlah pihak
Pelaku Briptu Nikmal Idwar dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Polisi bejat itu terancam 15 tahun penjara. Nikmal kini berstatus tersangka dan sudah ditahan