Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi telah menangkap lima orang tersangka berinisial A alias Doni Arisman (38), RL (23), A (38), EK (45) dan S (39).Kelimanya ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka ini sudah menjalani aksinya selama tiga tahun. Dari hasil kejahatannya tersebut, tersangka Doni Arisman dapat membeli sebuah rumah.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan atau 20 tahun.