Organisasi Massa Laskar Merah Putih (LMP) dihalau aparat kepolisian. Mereka dilarang membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter. Di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, saat Hari Kemerdekaan. Petugas beralasan takut terjadi kerumunan karena masih berlaku PPKM Level 4.
Sempat dilakukan penutupan sehingga arus lalu lintas dialihkan. Setelah dilakukan negosiasi mereka akhirnya membubarkan diri.