Anggota PSI Viani Limardi diberhentikan sebagai kader partai. Surat pemecatan Viani dikeluarkan DPP PSI dengan nomor 513/SK/DPP/2021 pada 5 September 2021. Viani otomatis tidak lagi mewakili PSI di DPRD DKI Jakarta. PSI akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani sebagai kader partai.
Viani dipecat karena dianggap melanggar pasal 5 ART partai tentang kewajiban anggota yang mencakup sikap anti korupsi. Diduga Viani menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses. Bahkan Viani juga tak mematuhi instruksi partai setelah melanggar aturan ganjil-genap bulan Agustus lalu.