Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan oleh Timsus Polri. Status tersangka yang tersemat, belum juga ampuh membuat Istri Ferdy Sambo itu masuk jeruji besi.
Indonesia Police Watch atau IPW termasuk yang menyoroti kebijakan Polri kepada Putri. Ada tiga alasan IPW menilai Putri patut ditahan. Pertama, tersangka masuk dalam pidana berat yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kemudian, Putri juga dinilai tidak kooperarif. Terakhir, alasan Polri tidak menahan Putri merupakan tindak diskriminatif.
Sedangkan Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, melihat belum ditahannya Putri menunjukkan masih kuatnya peran Ferdy Sambo sebagai Jenderal di internal Polri. Hal ini juga dikarenakan penyidik Polri merupakan mantan anak buah Sambo.
Baca juga:
Mencuat Kisah 3 Bayi Kembar & Ibunya Mendekam di Rutan, Usai Istri Sambo Tak Ditahan
Beda dengan Putri Candrawathi, Wanita Makassar Ditahan dan Beri ASI Balita di Polsek
LPSK Ragukan Putri Candrawathi Diperkosa: Bisa Teriak, Masih Tanya Brigadir J
Setuju Putri Candrawathi Tak Ditahan, YLBHI Ingatkan Polri Adil dengan Wanita Lainnya
Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Diperkosa, Pingsan di Depan Toilet
'Putri Candrawathi Tak Ditahan Bukan Istimewa, Tapi Harus Berlaku untuk Semua Wanita'