Momen Richard Eliezer alias Bharada E dievakuasi LPSK viral. Kesigapan dua wanita petugas LPSK itu terjadi usai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2) kemarin.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
VIDEO: Eliezer Divonis Ringan, Keluarga Ungkap Buah Manis Minta Maaf ke Yosua
VIDEO: Merinding, Momen Ronny Talapessy Dengar Eliezer Divonis Ringan
VIDEO: Tegas! Begini Reaksi Presiden Jokowi Soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E
VIDEO: Kisah Eliezer dan Yosua, Kawan Sekamar di Rumah Ferdy Sambo
VIDEO: Ibunda Ungkap Keinginan Eliezer Kembali Tugas di Polri