Kelalaian Ferdy Sambo melakukan visum usai mendapatkan laporan pemerkosaan Putri Candrawathi di Magelang menjadi sorotan. Sebagai seorang pejabat kepolisian, Sambo dinilai seharusnya mengerti visum menjadi salah satu alat bukti.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) yang menjadi ahli meringankan, Mahrus Ali menilai, tak ada hasil visum dalam korban kekerasan atau pelecehan seksual bukan berarti menghilangkan tindakan kejahatan dialami korban.
Menurutnya, dalam kasus pembuktian kekerasan seksual, masih banyak opsi lain untuk membuktikan kasus. Tidak harus mengacu pada hasil visum.
Baca juga:
Ferdy Sambo Akui Kapolri Sempat Percaya Skenario Palsu Baku Tembak Brigadir J
Anak Buah Beberkan Sederet Kewenangan Sambo Saat Jabat Kadiv Propam Hingga Ditakuti
Ferdy Sambo Ungkap Gerak Gerik Tak Lazim Brigadir J Sebelum Ditembak Mati
VIDEO: Doa Sambo ke Orang Tak Percaya Putri Diperkosa: Semoga Tak Terjadi ke Istrinya
Hakim Heran Anak Buah Sambo Malah Patahkan Laptop Hilangkan Bukti CCTV: Bakar Saja
Suara Hakim Meninggi saat Anak Buah Sambo Jawab 'Siap': Ambigu, Iya atau Tidak
VIDEO: Pengacara Sambo Cs Hadirkan Saksi Meringankan, Jaksa Santai Dengar Penjelasan