PT Sentul City dua kali melayangkan surat somasi ke Rocky Gerung. Rocky diminta segera membongkar rumah dan mengosongkan lahan ditempatinya. Rumah Rocky berada di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11. Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Setelah 28 Juli, Somasi dikirim pada 6 Agustus 2021.
Rocky diberi waktu 7 x 24 jam. Jika tidak diindahkan rumah Rocky akan dirobohkan Satpol PP. Sentul City mengklaim rumah Rocky berdiri di atas lahannya seluas 800 m². Sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Haris Azhar kuasa hukum Rocky mengatakan, kliennya merupakan penguasa fisik tanah dan bangunan sejak 2009. Haris memastikan, Rocky memperoleh tanah tersebut secara sah menurut hukum.S esuai surat pernyataan oper alih garapan dengan Nomor 592/V1/2009 tertanggal 1 Juni 2009.