Sidang perdana kasus narkoba Nunung dan suaminya July Jan digelar di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Keduanya didakwa tiga Pasal yakni 112, 114, dan 127 tentang Narkotika. Dalam dakwaannya jaksa menyebut Nunung dan suami bisa dipidana 4-12 tahun. Usai mendengar dakwaan, Nunung dan Suami tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali, Rabu (9/10).
Baca juga:
Nunung: Apa yang di Persidangan Kita Iya Iya, Enggak Ngomong Macam-Macam
Alasan Nunung dan Suami Tak Ajukan Nota Keberatan Didakwa Tiga Pasal
Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal Alternatif Terkait Kasus Narkoba
Nunung dan Suami Jalani Sidang Perdana Terkait Narkoba
Jalani Sidang Perdana, Nunung Siap Hadapi Dakwaan Jaksa
Tiba di PN Jakarta Selatan, Nunung Tampil Semringah