ZA, pelajar penikam begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, divonis hukuman setahun pembinaan. ZA akan menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Tim Kuasa Hukum ZA menyatakan, ZA dikenakan pasal 351 ayat 3 karena dinilai punya rentang waktu cukup dalam melakukan penikaman. Namun, hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 KUHP.
Baca juga:
Pelajar Penikam Begal di Malang Divonis Setahun Pembinaan
Curhat Pelajar Penikam Begal di Malang Jelang Palu Vonis Hakim Diketuk
Sidang Pleidoi, Pelajar Penikam Begal di Malang Minta Bebas
Pelajar Penikam Begal Dituntut Setahun Pembinaan di Lembaga Sosial Anak
Kasus-kasus Kriminal yang Mengusik Rasa Keadilan Publik
Hotman Paris Angkat Suara soal Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup