Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis dengan hukuman pidana seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Jaksa sebelumnya menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati.
Baca juga:
Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa: Menyangkal & Berbelit-belit
Sandi-Sandi yang Digunakan Irjen Teddy Minahasa saat Transaksi Narkoba
Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Hotman Catat Deretan Kejanggalan Putusan Hakim
Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tidak Dihukum Mati, Siap Melawan Sampai PK
Hal Memberatkan Vonis Teddy Minahasa: Menyangkal hingga Menikmati Untung Jual Sabu