Sidang kode etik Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer bisa kembali bertugas di Polri. Dalam keputusan ini juga terdapat peran Kapolri Jenderal Listyo Sigit gerak cepat menggelar sidang hari ini, Rabu (22/2)
Eliezer divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan.
Baca juga:
VIDEO: Penjelasan Mabes Polri Soal Sidang Kode Etik Bharada Eliezer
TOP NEWS: Eliezer Tetap Anggota Polri | Kemarahan Kapolda Metro, Darahnya Mendidih
Bharada Eliezer Segera Dieksekusi ke Lapas, Kejari Jaksel Koordinasi dengan LPSK
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Jalani Sidang Vonis Hari Ini
VIDEO: Sidang Kode Etik Eliezer Hadirkan Lima Saksi Polisi, Sambo Tak Datang
VIDEO: Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Tetap Polisi!