Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak membuat Mabes Polri gentar. Bekas jenderal bintang dua ini, menggugat Kapolri karena tidak terima dipecat dari Polri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Polri memastikan menghadapi gugatan dilayangkan Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada para wartawan, Kamis kemarin.
Baca juga:
Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ini Alasannya
Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Kompolnas Nilai Pemecatan Dilakukan Polri Sudah Tepat
Geger Skenario Ferdy Sambo Bikin Barisan Jenderal Turun Gunung