Brigadir Irwan Lombu dikeroyok sekelompok orang di Pondok Indah, Selasa dini hari (7/11). Mereka kesal lantaran Brigadir Irwan telah mmennganggu 'pesta' balap liar. Enam pelaku sudah ditangkap Polres Jakarta Selatan.
Enam tersangka berinisial EP, JW, MFA, D, B dan A. Dua di antaranya merupakan kakak beradik.
Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun 6 bulan.