Wapres Ma'ruf Amin buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA. Dalam amar putusannya majelis memerintahkan KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan Pemilu awal.
Menurut Ma'ruf, proses persiapan Pemilu 2024 akan terus berlanjut. Saat ini KPU sedang melalukan banding terhadap putusan tersebut.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
Putusan dibacakan Majelis Hakim diketuai T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban pada Kamis, 2 Maret 2023.
Baca juga:
PRIMA: Gugatan ke PN Jakpus Bukan Sengketa Pemilu
Ma'ruf Amin Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Dilanjutkan
Putusan PN Jakpus Soal Pemilu, Wamenkum HAM: Belum Inkrah, Tidak Boleh Dikomentari
MPR: Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024 Tak Sesuai Konstitusi
Analisis Pakar Hukum Tata Negara soal Putusan PN Jakut, Bisakah Tunda Pemilu?
PPP Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Tahapan Pemilu 2024
Demokrat: Jangan Kepikiran Tunda Pemilu karena Takut Jagoannya Kalah