Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, memberi keterangan terkait video viral Luhut Panjaitan memberikan amplop kepada kiai, di Jakarta, Kamis (18/4). Bawaslu mengaku tengah mengkaji kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Bawaslu Kaji Kasus Luhut Panjaitan Beri Amplop ke Kiai
Luhut Panjaitan
Untuk diketahui, dalam video yang beredar, Luhut terlihat memberikan amplop putih kepada Kiai Zubair Muntasir di Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan, Madura.
Video itu sempat viral di media sosial. Tagar #AmplopLuhutAdaMaunya digaungkan kelompok oposisi, yang menilai pemberian tersebut sebagai bentuk upaya membeli suara.
Rahmat Bagja memberi keterangan terkait video viral Luhut Panjaitan memberikan amplop kepada kiai, di Jakarta, Kamis (18/4). Bawaslu mengaku tengah mengkaji kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ingin mempertahankan status KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen.
Baca SelengkapnyaFrederik Fransiskus Baba menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat yang mencampuradukkan agama dengan politik.
Baca SelengkapnyaIa berpendapat bahwa format konten video pendek di TikTok memudahkan penonton untuk memahami pesan dengan cepat.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelibatan ketiganya dalam kampanye dan politisasi SARA.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, menurunnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta harus menjadi refleksi bersama.
Baca Selengkapnyameminta pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU yang melakukan diskualifikasi agar menempuh upaya hukum.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan sudah menerima 1.500 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 per 1 Desember.
Baca SelengkapnyaDengan adanya penurunan partisipasi masyarakat pada Pilkada tersebut. Maka, perlu dilakukannya refleksi hingga evaluasi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan, untuk Pilkada yang dimenangkan oleh kotak kosong maka akan dilakukan Pemilu ulang di tahun depan.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut angka tersebut menjadi bukti banyaknya upaya pelanggaran aturan di Pilkada serentak 2024, yang sudah dilakukan pencegahan.
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran berdasarkan laporan dan temuan seperti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaPenolakan menggelar 26 PSU itu setelah KPU mengkaji rekomendasi Bawaslu.
Baca Selengkapnya